Menjelang hari raya Idul Fitri banyak industri yang dikejar deadline untuk memenuhi permintaan konsumen sehingga banyak industri yang memberlakukan lembur bagi karyawannya. Kerja Lembur ialah waktu kerja yang melebihi 7 jam sehari untuk 6 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau 8 jam sehari untuk 8 hari kerja dan 40 jam dalam seminggu atau waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan Pemerintah. Waktu kerja lembur diatur secara khusus untuk bidang – bidang tertentu seperti pertambangan off-shore, perikanan, jasa transportasi, dan lain – lain.
Pengupahan lembur diatur dalam Undang –Undang No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 78 ayat (2),(4) & pasal 85 dan secara lebih detail diatur dalam Kepmenakertrans no.102/MEN/VI/2004 mengenai Waktu dan Upah Kerja Lembur.
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah per jam dimana upah per jam ialah 1/173 gaji bulanan. Berikut adalah cara perhitungan upah lembur,
- Upah lembur pada hari kerja (kerja extra time)
Mukidi bekerja sebagai Manager PPIC di pabrik Kue Kering Cap Burung Onta dengan gaji + tunjangan sebesar Rp. 17.300.000,-. Mukidi bekerja 8 jam dengan 5 hari kerja (40 jam kerja). Pada bulan Mei, Mukidi kerja lembur sebanyak dua kali masing – masing selama 3 jam
Upah / jam = 100000
Lembur jam pertama = 1,5 x Rp.100000 x 2 = Rp. 300.000,-
Lembur jam ke-2 & 3 = 2 x Rp.100000 x 2 jam x 2 = Rp. 800.000,-
Total upah lembur = Rp. 1.100.000,-
- Upah Lembur pada Hari Raya / Libur Nasional / Istirahat
Mukidi bekerja sebagai Manager PPIC di pabrik Kue Kering Cap Burung Onta dengan gaji + tunjangan sebesar Rp. 17.300.000,-. Mukidi bekerja 8 jam dengan 5 hari kerja (40 jam kerja). Pada Hari Buruh, Mukidi diminta meeting dengan petinggi pasar swalayan X di Mall Kota Kasablanka selama 3 jam dan kerja lembur selama 9 jam pada Hari Raya Waisak.
Upah / jam = 100000
Upah lembur Hari Buruh
Jam 0 – 3 = 2 x Rp.100.000 x 3 jam = Rp.600.000,-
Upah lembur Hari Waisak
Jam 0 – 8 = 2 x Rp.100.000 x 8 = Rp. 1.600.000,-
Jam ke-9 = 3 x Rp.100.000 = Rp.300.000,-
Total upah lembur Bulan Mei = Rp.2.500.000,-
Belum ada update lagi ya Bryan?
Videonya mana?
LikeLike
Dear Bapak @kopral jabrik, mohon maaf untuk update konten yang lambat. Sebagai informasi Admin telah menambahkan berbagai artikel diantaranya https://panganweb.wordpress.com/2017/07/23/cara-pembuatan-keripik-kentang-ebi%E3%80%80%E5%8D%B0%E5%B0%BC%E5%BC%8F%E5%B9%B9%E8%9D%A6%E7%B1%B3%E9%A6%AC%E9%88%B4%E8%96%AF%E6%9D%A1%E5%81%9A%E6%B3%95/ mengenai video pembuatan keripik kentang dan
https://panganweb.wordpress.com/2017/07/25/strategi-mengurus-izin-industri-rumah-tangga-pangan-pirt/
mengenai informasi pengurusan PIRT
LikeLike